Warga Negara dan Negara


I. Pendahuluan
    
    Warga negara adalah penduduk yang dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahannya sendiri. Salah satu unsur pokok suatu negara adalah Warga Negara yang dimana masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya.


II. Pembahasan
  • Hukum, Negara, dan Pemerintahan
    Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang bertujuan menjaga ketertiban, keadilan serta mencegah terjadinya kekacauan. Hukum mempunyai sifat, ciri-ciri, dan sumber-sumber.

 Sifat-sifat hukum :
  • Mengatur
    Hukum memuat peraturan-peratuan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingakah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
  • Memaksa
    Hukum dapat memanksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Dan akan menerima sanksi apabila melanggarnya.
 Ciri-ciri hukum :
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia
  • Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
  • Peraturan itu bersifat memaksa
  • Aanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
  • Berisi perintah dan atau larangan
  • Perintah dan larangan itu harus dipatuhi
 Sumber Hukum :
 Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaiut aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi.


Macam-macam pembagian hukum :
  • Menurut asasnya :
    • bentuknya
    • tempat berlakunya
    • cara mempertahankannya
    • sifatnya
    • wujudnya
    • isinya
  • Menurut bentuknya
    • Hukum tertulis
    • Hukum tak tertulis
  • Menurut tempat berlakunya
    • Hukum nasional. Hukum yang berlaku dalam suatu Negara
    • Hukum internasional. Hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
    • Hukum asing. Hukum yang berlaku di negara lain
    • Hukum gereja. Kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja
  • Menurut waktu berlakunya
    • Ius Constitutum, hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu
    • Ius Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
    • Hukum Asasi, hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu
 Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannnya diatur oleh pemerintahan di wilayah tersebut. Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama

 Adapun unsur-unsur negara :
  • Unsur Pokok Negara
    • Rakyat
      Semua orang yang ada di wiilayah suatu negara dan taat pada peraturan
    • Wilayah
      Wilayah adalah hal yang sangat penting dalam pembentukan suatu negara. Negara tanpa wilayah mustahil terbentuk
    • Pemerintahan
      Pemerintahan yang sah dan berdaulat. Pemerintahan yang sah berarti diakui oleh rakyat. Sedangkan, pemerintahan yang berdaulat berarti memiliki keuasaan penuh.
  • Unsur Deklaratif Negara
    Pengakuan dari negara lain merupakan unsur negara yang bersifat deklaratif.

 Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum di wilayah tertentu. Bedanya pemerintah dan pemerintahan adalah pemerintah merujuk kepada alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi.


  • Warga Negara dan Negara
    Warga Negara adalah penduduk yang dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahannya sendiri. Ada 2 kriteria menjadi Warga Negara, yaitu :
  1. Kriteria Kelahiran, dibedakan menjadi dua, yaitu :
    1. Menurut asas keibubapaan ("ius sanauinis")
    2. Menurut asas tempat lahir ("ius soli")
  2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.

 Pasal yang tercantum dalam UUD 45 tentang warga negara adalah pasal 26 yaitu :
     Pasal 26

     (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain  yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
     (2) Pendudukialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
     (3) hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.


 Pasal yang tercantum dalam UUD 45 tentang hak dan kewajiban Warga negara Indonesia tedapat dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.

       Hak Warga Negara Indonesia
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" (pasal 27 ayat 2)
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."(pasal 28A).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
  • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
       Kewajiban Warga Negara Indonesia
  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
       Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
  • Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.


Daftar Pustaka

Komentar

Postingan Populer