Fungsi Audit Teknologi Sistem Informasi dan Studi Kasus : Penyimpangan Pada Bank Syariah


Fungsi/kegunaan dari audit teknologi sistem infromasi.
Untuk menjaga kemanan data organisasi. Tujuannya untuk menilai resiko untuk menjaga asset berharga dan menetapkan metodek untuk meminimalkan resiko tersebut.

Kasus Penyimpangan Pada Bank Syariah di Malaysia
Studi kasus pada bank Syariah di Malaysia dimana secara asidental internal auditor bank Syariah menemukan bahwa bank Syariah yang merupakan cabang dari bank konvensional telah melakukan pembiayaan kepada sebuah rumah sakit namun ternyata terjadi transaksi non shariah compliance pada rumah sakit tersebut. Sementara pembiayaan itu sudah berlangsung selama empat tahun dan selama empat tahun rumah sakit tersebut membayar margin tiap bulan kepada bank Syariah artinya karena pengelolaannya rumah sakit tersebut tidak shariah compliance maka secara tidak langsung bank mendapatkan margin dari penghasilan non halal dari rumah sakit tersebut sehingga penghasilan bank Syariah tersebut bercampur dengan pendapatan halal dan non halal.
Secara umum semua produk perbankan Syariah terkait dengan isu transparansi akan pendapatan non-halal baik itu akad murabahah sebagai produk yang paling banyak ditawarkan. Potensi penyimpangan di bank Syariah akan selalu terjadi.

Peran DPS Pada Bank Syariah

Disetiap lembaga keuangan perbankan syariah ditempatkan suatu Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang mengawasi operasionalisasi jalannya Bank Syariah apakah sesuai dengan syariah atau tidak (Syariah Compliance). DPS hanya mengawasi (sharia compliance) operasionalisasi Produk Bank Syariah saja sedangkan Sharia Complance terhadap SDI & SDM nya tidak. DPS hanya mengawasi ketaatan syariah terhadap operasionalisasi Produk Bank Syariah saja), sedangkan pengawasan terhadap segi syariah dibidang SDM, AKUNTANSI SYARIAH, IT/MIS Syariah, MANAGEMENT SYARIAH, AUDIT Syariah tidak dimonitoring tentang kesyariahnya (sharia compliance) sehingga Bank Syariah sama saja dengan Bank Konvensional.
Analisa Kasus :
Dari rangkuman berita diatas, dapat ditarik beberapa kesimpulan, antara lain :

  • Bank Syariah yang merupakan cabang dari bank konvensional telah melakukan pembiayaan kepada sebuah rumah sakit namun ternyata terjadi transaksi non shariah compliance pada rumah sakit tersebut.
  • Secara tidak langsung bank mendapatkan margin dari penghasilan non halal dari rumah sakit tersebut sehingga penghasilan bank Syariah tersebut bercampur dengan pendapatan halal dan non halal.
  • Dari kasus tersebut berdasarkan pada prinsip akuntansi Syariah yang full disclosure dan transparasi terhadap akuntabilitas Syariah maka bank Syariah dalam laporan keuangannya harus mengungkapkan semua transaksi tersebut.
  • Potensi penyimpangan di bank Syariah akan selalu terjadi


Kelemahan :
Bank mendapatkan margin dari penghasilan non halal dari rumah sakit, dari situ menyebabkan penghasilan bank Syariah bercampur dengan pendapatan halal dan non halal.

Saran :
  • Bank syariah harus mengungkapkan semua transaksi terkait dengan pendapatan non halal selama empat tahun.
  • Semua transaksi yang diungkapkan dibagikan kepada nasabah dalam bentuk non halal sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
  • Kualitas sumber daya manusia yang memahami syariah harus ditingkatkan.

Komentar

Postingan Populer